Subscribe:

Tentang Template :

Showing posts with label Abortus. Show all posts
Showing posts with label Abortus. Show all posts

Menggugurkan Kandungan

Definisi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus” adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia 20 minggu kehamilan atau berat bayi kurang dari 500 g (ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan).1  Angka kejadian aborsi meningkat dengan bertambahnya usia dan terdapatnya riwayat aborsi sebelumnya. Proses abortus dapat berlangsung secara:


  1. Spontan / alamiah (terjadi secara alami, tanpa tindakan apapun)
  2. Buatan / sengaja (aborsi yang dilakukan secara sengaja),
  3. Terapeutik / medis (aborsi yang dilakukan atas indikasi medik karena terdapatnya suatu permasalahan atau komplikasi).
Frekuensi terjadinya aborsi di Indonesia sangat sulit dihitung secara akurat karena banyaknya kasus aborsi buatan / sengaja yang tidak dilaporkan. Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya. Pada penelitian di Amerika Serikat terdapat 1,2 – 1,6 juta aborsi yang disengaja dalam 10 tahun terakhir dan merupakan pilihan wanita Amerika untuk kehamilan yang tidak diinginkan. Secara keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit jantung.

Alasan
Aborsi yang dilakukan seorang wanita hamil memiliki berbagai macam alasan, baik alasan medis maupun alasan non medis. Menurut studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998), menyatakan bahwa hanya 1 % kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3 % karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3 % karena janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93 % kasus aborsi lainnya adalah karena alasan-alasan non medis diantaranya adalah tidak ingin memiliki anak dengan alasan takut mengganggu karir atau sekolah, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak, dan tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.

Penyebab
Penyebab abortus spontan bervariasi meliputi infeksi, faktor hormonal, kelainan bentuk rahim, faktor imunologi (kekebalan tubuh),  dan penyakit dari ibu. Penyebab abortus pada umumnya terbagi atas faktor janin dan faktor ibu.

Faktor Janin
Pada umumnya abortus spontan yang terjadi karena faktor janin disebabkan karena terdapatnya kelainan pada perkembangan janin [seperti kelainan kromosom (genetik)], gangguan pada ari-ari, maupun kecelakaan pada janin. Frekuensi terjadinya kelainan kromosom (genetik) pada triwulan pertama berkisar sebesar 60%.

Faktor ibu
Beberapa hal yang berkaitan dengan faktor ibu yang dapat menyebabkan abortus spontan adalah faktor genetik orangtua yang berperan sebagai carrier (pembawa) di dalam kelainan genetik; infeksi pada kehamilan seperti herpes simpleks virus, cytomegalovirus, sifilis, gonorrhea; kelainan hormonal seperti hipertiroid, kencing manis yang tidak terkontrol; kelainan jantung; kelainan bawaan dari rahim, seperti  rahim bikornu (rahim yang bertanduk), rahim yang bersepta (memiliki selaput pembatas di dalamnya)  maupun parut rahim akibat riwayat kuret atau operasi rahim sebelumnya.  Mioma pada rahim juga berkaitan dengan angka kejadian aborsi spontan.
Faktor risiko yang berhubungan dengan terjadinya abortus adalah:
  1. Usia ibu yang lanjut
  2. Riwayat kehamilan sebelumnya yang kurang baik
  3. Riwayat infertilitas (tidak memiliki anak)
  4. Adanya kelainan atau penyakit yang menyertai kehamilan
  5. Infeksi (cacar, toxoplasma, dll)
  6. Paparan dengan berbagai macam zat kimia (rokok, obat-obatab, alkohol, radiasi)
  7. Trauma pada perut atau panggul pada 3 bulan pertama kehamilan
  8. Kelainan kromosom (genetik)

Tanda dan Gejala
  1. Nyeri perut bagian bawah
  2. Keram pada rahim
  3. Nyeri pada punggung
  4. Perdarahan dari kemaluan
  5. Pembukaan leher rahim
  6. Pengeluaran janin dari dalam rahim

Pemeriksaan penunjang
Pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan USG, pemeriksaan darah, dan pemeriksaan hormonal kadar B-hCG.

Tatalaksana pasca abortus
Pemeriksaan untuk mencari penyebab abortus spontan dengan menggunakan USG atau kadar B-hCG selama 1-2 bulan berikutnya. Sesudah mengalami abortus, ibu dianjurkan jangan hamil dulu selama 3 bulan kemudian (jika perlu gunakan kontrasepsi kondom atau pil).

Jenis-jenis Aborsi

Jenis-jenis aborsi lainnya terdiri atas :
  1. Missed Abortion
  2. Abortus Terapeutik
  3. Abortus Septik
  4. Abortus Berulang

Missed abortion
Pada kasus missed abortion, kematian janin terjadi tanpa adanya pengeluaran dari hasil konsepsi. Alasan mengapa janin yang meninggal tidak keluar masih belum jelas. Biasanya didahului dengan tanda dan gejala abortus imminens yang kemudian menghilang spontan atau menghilang setelah pengobatan. Tes kehamilan menjadi negatif, tanda-tanda kehamilan tidak ada, dan denyut jantung janin tidak dapat terdeteksi.




Abortus terapeutik
Abortus yang dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu atas pertimbangan kesehatan wanita, dimana apabila kehamilan itu dilanjutkan akan membahayakan dirinya. Misalnya pada wanita dengan kelainan jantung. Dapat juga dilakukan atas pertimbangan kelainan janin yang berat.

Abortus septik
Abortus spontan dapat diikuti dengan komplikasi infeksi. Infeksi dapat terjadi akibat tindakan abortus yang tidak sesuai dengan prosedur (misalnya oleh dukun). Infeksi yang terjadi pada umumnya endometritis, yang  bisa berkembang menjadi parametritis dan peritonitis.

Abortus berulang
Abortus berulang adalah abortus yang terjadi sebanyak 3 kali atau lebih pada 3 bulan pertama kehamilan. Abortus berulang primer terjadi pada wanita yang belum pernah memiliki anak yang hidup sebelumnya. Abortus berulang sekunder adalah abortus yang terjadi pada wanita yang sebelumnya sudah pernah memiliki anak lahir hidup.

Undang-undang No.23 Tentang Abortus Buatan

Dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut butir-butir yang berkaitan dengan abortus buatan legal sebagai berikut:


Pasal 15
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.


2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang besangkutan atau suami atau keluarganya:
d. pada sarana kesehatan tertentu.


3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.