Konsumen KB adalah individu yang melakukan perencanaan keluarga dengan menggunakan alat kontrasepsi modern dan alamiah.
Apa saja Hak Konsumen KB?
- Hak atas informasi. Hak untuk mengetahui segala manfaat dan keterbatasan pilihan metode perencanaan keluarga.
- Hak akses. Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan kepercayaan, suku, status sosial, status perkawinan dan lokasi.
- Hak pilihan. Hak untuk memutuskan secara bebas tanpa paksaan dalam memilih dan menerapkan metode KB.
- Hak keamanan. Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan yang aman dan efektif.
- Hak privasi. Setiap konsumen KB berhak untuk mendapatkan privasi atau bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain dalam konseling dan pelayanan KB.
- Hak kerahasiaan. Hak untuk mendapatkan jaminan bahwa informasi pribadi yang diberikan akan dirahasiakan.
- Hak harkat. Yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh penghargaan dan perhatian.
- Hak kenyamanan. Setiap konsumen KB berhak untuk memperoleh kenyamanan dalam pelayanan.
- Hak berpendapat. Hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap pelayanan yang ditawarkan.
- Hak keberlangsungan. Yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaan metode KB secara lengkap dan pelayanan yang berkesinambungan selama diperlukan.
- Hak ganti rugi. Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.
0 komentar:
Post a Comment