Subscribe:

Tentang Template :

Keputusan dan Peraturan Perundang Undangan Kebidanan

Keputusan dan Peraturan Perundang Undangan Kebidanan


di Indonesia


Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Beberapa Permenkes/ Kepmenkes yang berlaku diIndonesia antara lain:



A.Permenkes No. 5380/IX/1963

Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,didampingi tugas lain.

B. Permenkes No. 363/IX/1980,

yang kemudian diubah menjadi Permenkes623/1989.

Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khususditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktekperorangan di bawah pengawasan dokter.




C.Permenkes No. 572/VI/1996


Wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalammelaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangantersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalamwewenang tersebut mencakup:



- Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.

- Pelayanan Keluarga Berencana

- Pelayanan Kesehatan Masyarakat


D.Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002

tentang Registrasi dan PraktekBidan

Merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dengan adanya

Kepmenkes 900, Permenkes 572 dinyatakan sudah tidak berlaku. Terdiri atas

11 Bab 47 Pasal, yaitu:

Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)

Bab II Pelaporan dan Registrasi (pasal 2-7)

Bab III Masa Bakti (pasal 8)

Bab IV Perizinan (pasal 9-13)

Bab V Praktik Bidan (pasal 14-26)

Bab VI Pencatatan dan Pelaporan (pasal 27)
Bab VII Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan dan Mencabut IzinPraktik (pasal 28-30)

Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (pasal 31-41)

Bab IX Sanksi (pasal 42-44)

Bab X Ketentuan Peralihan (pasal 45)

Bab XI Ketentuan Penutup (pasal 46-47)

Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi.

Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri. Selain mampu memberikan pertolongan kebidanan normal, bidan dituntut untuk kompeten dalam memberikan pertolongan kebidanan dengan penyulit. Pertolongan kebidanan dengan penyulit yang dimaksud di sini adalah pertolongan awal dan pertolongan menyeluruh ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang lebih berwenang/ kompeten.
E.Kepmenkes No. 369/ Menkes/ SK/III/2007

tentang Standar Profesi BidanTerdiri atas:

1. Pendahuluan, berisi tentang:

a. Latar belakang

b. Tujuan

c.Pengertian (definisi Bidan, pengertian Bidan, Kebidanan/Midwifery, Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service), PraktikKebidanan, Manajemen Kebidanan, Asuhan Kebidanan.

d.Paradigma Bidan (perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kebidanan, keturunan)

e. Falsafah Kebidanan

f.Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan

g. Kualifikasi Pendidikan

2. Standar Kompetensi Bidan

a.Kompetensi

Kompetensi ke 1, pengetahuan dan Keterampilan Dasar

Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Kompetensi ke-2 Pra Konsepsi, KB dan Ginekologi

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Bidan memberi asuhan antenatalbermutu tinggi untukmengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksidini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.

Kompetensi ke-4, Asuhan selama Persalinan dan Kelahiran

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap  terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
Kompetensi ke-5 Asuhan pada Ibu Nifas dan Menyusui

Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu

tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.

Kompetensi ke-6, Asuhan pada Bayi Baru Lahir

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada

bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.

Kompetensi ke-7, Asuhan pada Bayi dan Balita

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif padabayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).

Kompetensi ke-8, Kebidanan Komunitas

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensifpada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budayasetempat.


Kompetensi ke-9, Asuhan pada Ibu/ Wanita dengan Gangguan Repoduksi




Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan

sistem reproduksi.

b. Standar Pendidikan Bidan

Terdiri atas 9 pernyataan standar, yaitu tentang Lambaga  Pendidikan, Falsafah, Organisasi, Sumber Daya Pendidikan, Pola Pendidikan,Kurikulum, Tujuan Pendidikan, Evaluasi Pendidikan dan LulusanPendidikan Bidan.
c.Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan

Pendidikan berkelanjutan Bidan memiliki 7 standar, yaitu tentangOrganisasi, Falsafah, Sumber Daya Manusia, Program Pendidikan danPelatihahan, Fasilitas,  Dokumen Penyelenggaraan PendidikanBerkelanjutan dan Pengendalian Mutu.
d. Standar Pelayanan Kebidanan

Terdiri dari 7 standar, yaitu Falsafah dan Tujuan, Administrasi dan Pengelolaan, Staf dan Pimpinan, Fasilitas dan Peralatan, Kebijakandan Prosedur, Pengembangan Staf dan Program Pendidikan, StandarAsuhan, Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
e. Standar Praktik Kebidanan

Dalam melakasanakan Praktik Kebidanan, standar pelayanan yangdiberikan mencakup Metode Asuhan, Pengkajian, DiagnosaKebidanan, Rencana Asuhan, Tindakan, Partisipasi Klien,Pengawasan, Evaluasi dan Dokumentasi.
3. Kode Etik Bidan

Terdiri atas Deskripsi Kode Etik Bidan di Indonesia dan Kode Etik Bidan Indonesia (kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat, kewajiban bidan terhadap tugasnya, kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lain, kewajiban bidan terhadap profesi, kewajiban bidan terhadap diri sendiri, kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsadan tanah air)
4.Penutup

F.Permenkes No. HK 02.02/Menkes/149/2010,

tentang Izin danPenyelenggaraan Praktik Bidan.

Merupakan revisi dari Kepmenkes 900.

Terdiri dari VII Bab, 24 Pasal, yaitu:

Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)

Bab II Perizinan (pasal 2-7)

Bab III Penyelenggaraan Praktik (pasal 8-19)



7 komentar:

Raka said...

oke......oke......oke......oke......oke......oke......oke......oke......???????

Info Wanita said...

Blog keren, bagus-bagus thread. Dah aku bookmark, semoga update..

Raka said...

akan saya coba untuk selalu berkarya.....

prawo jazdy Krakow said...

Hello,I love reading through your blog, I wanted to leave a little comment to support you and wish you a good continuation. Wishing you the best of luck for all your blogging efforts.

Raka said...

Thank you for visiting and please support

Raka said...

thank you for visiting and please supports

pikavippit said...

What is the point of this? I actually do not understand you. But as I said before citizens are complex beings, they do acts that are not always accurate . Well maybe I have a spoiled day , I will go and do some preparation, maybe that helps to find some good ambience

Post a Comment