Gereja Katolik memandang program KB dapat diterima. Namun, cara melaksanakannya harus diserahkan sepenuhnya kepada tanggung jawab suami-istri, dengan mengindahkan kesejahteraan keluarga.
Geraja Katolik menyatakan bahwa KB pertama-tama harus dipahami sebagai sikap tanggung jawab. Soal metode, termasuk cara pelaksanaan tanggung jawab itu, umat Katolik harus senantiasa bersikap dan berperilaku penuh tanggung jawab. Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama dan social budaya yang berlaku dalam masyarakat.”
Pandangan Gereja Katolik tentang KB itu disampaikan Romo Jeremias Balapito Duan MSF, sekretaris eksekutif Komisi Keluarga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dalam buku berjudul “Membagun Keluarga Sejahtera dan Bertanggung Jawab Berdasarkan Perspektif Agama Katolik”. Buku ini diterbitkan Komisi Keluarga KWI bersama BKKBN dan UNFPA (Dana Kependudukan Dunia).
Sejauh ini Gereja Katolik menganjurkan umat melaksanakan program KB dengan cara pantang berkala (tidak melakukan persetubuhan saat masa subur). “Para uskup Indonesia mendukung ajaran Paus dengan memberi anjuran hendaknya metode alamiah (KB Alamiah-pantang berkala) beserta segala perbaikannya lebih diperkenalkan dan dianjurkan,” ujar Romo Jeremias mengutip pedoman Pastoral keluarga tahun 1975 No.26.
Paus Paulus VI pernah menyatakan, ajaran gereja “berdasarkan kaitan tak terceraikan yang dikehendaki oleh Allah dan karena itu tidak dapat dibatalkan oleh manusia atas prakarsanya sendiri antara kedua makna tindakan perkawinan, yakni arti ‘pemersatu’ dan arti ‘prokerasi’.”
Namun, manakala umat Katolik tidak dapat melaksanakan cara tersebut (KB alamiah), padahal mereka juga ingin mengatur kelahiran, apa yang harus mereka lakukan? Menurut Romo Jeremias, Gereja Katolik menyadari sepenuhnya berbagai kesulitan yang dihadapi keluarga Katolik dalam usaha mengatur kelahiran.
Dalam keadaan demikian, mereka bisa bertindak secara tanggung jawab dan tidak perlu merasa berdosa apabila menggunakan cara lain. Asal, cara tersebut tidak merendahkan martabat suami atau istri, tidak berlawanan dengan hidup manusia (pengguguran dan pemandulan), dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis,” tambah Romo Jeremias.
Dalam Ensiklik dijelaskan, untuk mengatur keluarga, kelahiran, jumlah dan waktu kelahiran anak, gereja menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada suami-istri.
Letak kesulitan
Memang, Gereja Katolik membedakan dengan jelas antara prinsip tanggung jawab dalam hal prokreasi dan metode KB sebagai cara pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Pimpinan Gereja Katolik membenarkan prinsip tanggung jawab tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya membedakan antara metode KB Alamiah yang dibenarkan dan metode kontraseptif yang tidak dibenarkan.
”Dengan jujur harus disimpulkan, disinilah letak kesulitan bagi kalangan Katolik atau orang Katolik yang berkehendak baik dan bersedia mengindahkan ajaran gereja untuk memahami posisi gereja,” ujar Romo Jeremias.
Namun begitu, dalam Ensiklik (No.10) dinyatakan, bahwa orang tua dapat mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan secara tulus ikhlas mau memelihara keluarga yang besar; atau juga karena alasan-alasan yang berat, tetapi dengan tetap penuh hormat menaati hukum moral, mau menghindarkan kelahiran baru untuk sementara waktu atau waktu yang tak ditentukan lamanya.
Dari sabda Ensiklik maupun Konsili jelas umat Katolik juga mempunyai tugas mengatur kelahiran untuk membangun kesejahteraan keluarga dan demi kepentingan negara. Namun, bukan orang lain atau negara yang boleh menentukan jumlah anak. Cara-cara mengatur kelahiran harus diputuskan oleh suami-istri sendiri.
0 komentar:
Post a Comment